Perihal Adat Matrilineal

Sumber Gambar: Klik Disini
Banyak masyarakat non Minangkabau yang penasaran akan adat matrilineal yang dianut oleh orang Minangkabau. Muncul pertanyaan:
1) Benarkah perempuan yang mejadi kepala keluarga
2) Bagaimana dapat harta itu hanya dibagikan kepada perempuan
3) Bukankah adat matrilineal itu bertentangan dengan Hukum Islam

Memang telah banyak muncul kesalah fahaman mengenai perkara yang satu ini. Pemahaman orang luar dengan pemahaman orang Minangkabau sendiri tentang konsep matrilineal itu sendiri berlainan. Karena sudah menjadi kelaziman, penilaian dan pemahaman terhadap sesuatu dipengaruhi oleh pengetahuan dan pemahaman orang yang menilai tersebut.

1) Perempuan tidak menjadi kepala keluarga melainkan lelaki, apakah itu saudara lelaki nenek (niniak), saudara lelaki ibu (mamak) atau saudara lelaki dari si perempuan itu sendiri. Apabila yang masih hidup niniak maka beliaulah yang menjadi kepala keluarga, begitu seterusnya urutan seperti yang telah kami sebutkan di atas. 

Apabila keluarga tersebut memiliki Datuk maka Datuklah yang menjadi kepala keluarga. Di Minangkabau bermacam-macam pula jenis Datuk itu. Ada yang mengepalai satu keluarga (rumah), ada yang mengepalai lebih dari satu atau dua keluarga. Ada Datuk yang mengepalai kumpulan keluarga (kaum) ada pula Datuk yang mengepalai suku.

2) Perempuan memiliki posisi sebagai pengelola harta pusaka serta penanggung jawabnya atau dengan kata lain, seluruh harta pusaka itu dipulangkan atas namanya namun bukan sebagai pemilik sebab hak kepemilikan ialah milik bersama. Tidak ada pembagian atas harta pusaka tersebut sebab masing-masing anggota keluarga memiliki hak dan pembagian yang sama, demikian pula dengan tanggung jawab yang juga dibagi rata.

Laki-laki bertugas, mengawasi, menjaga, merawat, dan menambah bilangan harta pusaka tersebut. Masing-masing memiliki hak yang sama untuk memanfaatkan harta pusaka untuk kepentingan pribadinya dengan syarat telah mendapat persetujuan dari semua anggota keluarga. Dengan kata lain, harta pusaka ialah Asuransi bagi seluruh keluarga karena wajib digunakan apabila dibutuhkan.

Yang berhak atas harta pusaka tentulah orang-orang yang satu garis ibu, lain tidak. Suami atau Si Ayah telah memiliki hak dan kewajiban pula pada harta pusaka di rumah orang tuanya.

3) Pertentangan adat matrilineal dengan hukum Islam lebih banyak mengemuka seputar pembagian warisan dan nasab (asal-usul). 

Perkara pembagian harta pusaka yang dituntut menurut hukum Islam ialah tidak mungkin karena yang dibagi menurut hukum Islam ialah harta milik pribadi. Sedangkan harta pusaka bukan milik pribadi melainkan milik bersama yang tida jelas seberapa bagian masing-masing anggota keluarga memiliki. Hak itu dapat digunakan disaat mendesak apabila salah seorang anggota keluarga membutuhkan dana untuk mencukupi kebutuhannya. Pembagian hak tersebut berdasarkan mufakat keluarga, besarnya halangan yang sedang dihadapi oleh anggota keluarga yang membutuhkan, serta marwah atau harga diri keluarga.

Adapun yang dibagikan menurut hukum Islam ialah harta milik pribadi yang diusahakan dalam menjalani kehidupan. Dalam masyarakat Minangkabau dikenal istilah: Harta Pusaka turun kepada kamanakan, harta pencaharian turun kepada anak.

Mengenai nasab, maka seluruh orang Minangkabau bernasabkan ke ayah, namun bersukukan ke ibu. Sebagian besar orang memandang sama antara bernasab dengan bersuku. Itu ialah suatu kesilapan yang terus menerus diualang-ulang. Ayat Al Qur'an hanya mengatur perkara nasab bukan suku.

Komentar